🌕 Syarat Membuat Kia Cilacap

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah tanda pengenal untuk Warga Negara Indonesia berumur 17 tahun kebawah. Selama belum punya KTP, maka KIA lah yang digunakan. KIA ini baru ada di tahun 2016, sehingga waktu Rio lahir di awal 2017, masih belum banyak yang membuat. Awalnya saya tidak langsung mendaftar karena banyak kendala, ya biasalah. Datang Ke Kantor Kecamatan masing-masing; Penerbitan KIA untuk anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan: a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. Fotocopy KK; d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Untuk membuat KIA atau KTP anak, pemohon (ayah, bunda atau yang mewakili) bisa mendatangi Disdukcapil Kota/Kab Setempat dengan sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan. Di Kota Semarang sendiri, meskipun sudah ada perwakilan Disdukcapil ditiap Kecamatan, pengajuan/ pengurusan KIA/KTP Anak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil pusat di jalan Kanguru. Dokumen KIA diperuntukan untuk anak usia 5 hingga 17 Tahun karena jika sudah berusia 17 Tahun setiap orang wajib untuk memiliki KTP. Berikut simak persyaratan yang dapat diikuti oleh orang tua dalam mengurus KIA anaknya dikantor Disdukcapil. • Persyaratan Membuat KIA Online, KIA bermanfat Untuk Akses BPJS Kesehatan dan Buat Tabungan Anak ! Kartu identitas anak berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. Kartu identitas anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak . Berikut tata cara membuat kartu identitas anak. Syarat yang dibutuhkan. Untuk usia 0-5 Cara membuat kartu KIA untuk WNA. Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap. KK asli orang tua atau wali anak. KTP elektronik asli kedua orang tua. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP. Itulah informasi syarat membuat SKCK (syarat pembuatan SKCK). Persyaratan membuat SKCK sebaiknya dilakukan dari rumah agar tidak kerepotan saat berada di kantor polisi. Lihat Foto. Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua: Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke Syarat membuat sertifikat tanah. Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya: Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat. Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baca juga: Simak 5 Cara Cek KK Online Lewat HP, Tak Perlu Antre. Syarat Membuat KIA. Dikutip dari situs resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua: Bayi anak Cara membuat KTP anak ini perlu diketahui, sebab selain KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas, saat ini ada Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun. Kini, setelah sang ibu melahirkan anak tidak hanya mengurus akta kelahiran, tapi juga perlu membuat KIA. E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) g4gmgV.

syarat membuat kia cilacap